Nama : Ega Nur Fadillah
Kelas : I/TBI-C
1.Jelaskan pengertian
filsafat, filsafat Pancasila menurut ahli dan menurut Anda!
Pengertian Filsafat
Filsafat secara harfiah bemakna “pecinta
kebijaksanaan”. Filsafat dari segi bahasa ialah keinginan yang mendalam untuk
menjadi bijak. Filsafat adalah kajia masalah umum yang mendasar tentang
ppersoalan seperti eksistensi, pengetahuan, nilai, akal, pikiran dan
bahasa.pengertian filsafat secara umum biasa diartikan sebagai suatu
kebijaksanaan hidup untuk memberikan suatu
pandangan hidup yang menyeluruh berdasarkan refleksi atau pengalaman
ilmiah.
Filsafat Pancasila
Filasafat pancasila adalah penggunaan nilai-nilai
pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup bernegara. Filsafat pancasila
adalah hasil dari pemikiran yang paling dalam yang dianggap, dipercaya, dan
sangat diyakini sebagai sesuatu (norma-norma dan nilai-nilai) yang paling
dianggap benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai
untuk bangsa Indonesia. Pancasila sebagai
filsafat juga berarti bahwa Pancasila mengandung pandangan, nilai dan pemikiran yang dapat menjadi substansi da
nisi pembentukkan ideologi pancasila.
Filsafat Pancasila menurut Ahli :
a).Filsafat menurut Soekarno ialah bahwa (ketuhanan)
ialah berasal dari Indonesia (keadilan sosial) terinspirasi dari konsep ratu
adil, Soekarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan (persatuan).
b).Filsafat menurut Ruslan Abdulghani ialah Negara
yang lahir sebagai ideologi kolektif (cita-cita bersama) seluruh bangsa
Indonesia.
c).Filsafat menurut Notonegoro ialah filsafat
pancasila memberikan pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakikat
pancasila.
Filsafat Pancasila Menurut Saya:
Filsafat Pancasila adalah pedoman hidup,tingkah laku,
perbuatan seseorang dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Filsafat pancasila adalah suatu kebijaksanaan hidup
berdasarkan pancasila untuk bangsa Inonesia. Filsafat pancasila merupakan
sumber dasar hidup, sumber hukum, norma, nilai yang paling benar, adil dan bijaksana,
yang paling sesuai untuk kehidupan bangsa Indonesia yang tidak bisa digantikan
dan harus dijalankan segala ketentuan yang tertuang dalam pancasila.
Sebagaimana pancasila sebagai filosofi untuk bangsa Indonesia.
2.Apa yang Anda pahami dengan
etika deontologi, etika teleologi dan etika keutamaan, jelaskang menurut Anda!
a). Etika deontologi merupakan suatu tindakan yang
harus dilaksanakan atau sebuah tindakan yang diwajibkan berdasarkan apa yang
telah ditentukan. Etika deontolgi menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah
kewajiban. Suatu tindakan yang dilakukan sesuai dengan apa yang telah
diwajibkan dianggap baik, dan sebaliknya suatu tindakan yang tidak sesuai
dengan apa yang telah diwajibkan dianggap buruk. Etika deontologi tidak
tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan tersebut.
b). Etika teleology meruapakan suatu tindakan yang
dinilai dari tujuan atau hasil yang telah dilakukan. Etika teleologi menilai
bahwa suatu tindakan akan dianggap baik jika perbuatan tersebut menimbulkan
maksud, sasaran, akhir dan tujuan yang baik, dan suatu tindakan akan dinilai
buruk jika perbuatan tersebut menimbulkan maksud, sasaran, akhir dan tujuan
yang buruk. Etika teleology lebih mementingkan tujuan dan akibat dari sebuah
tindakan sehingga tindakan ini menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
c). Etika keutamaan ialah bukan tentang benar atau
tidaknya yang dilakukan oleh seseorang, melainkan dilihat dari watak dasar atau
akhlak seseorang itu sendiri. Etika keutamaan dinilai dari sesuai tidaknya
dengan usaha yang dicapai atau tujuan hidup manusia.
3. Moralitas dapat dibagi
menjadi tiga, yaitu: (1) moralitas individu, (2) moralitas sosial, dan (3)
moralitas mondial. Jelaskan menurut Anda!
a). Moralitas individu yaitu perbuatan, tingkah laku,
atau ucapan seseorang yang dilakukan sesuai dengan apa yang berlaku di suatu
masyarakat. Moralitas individu merupakan kebiasaan yang bersifat umum.
Moralitas individu adalah sifat yang diajarkan di suatu masyarakat, perbuatan
yang berlaku umum di masyarakat dianggap baik atau bermoralitas. Sedangkan
perbuatan yang tidak berlaku umum di suatu masyarakat dinilai tidak atau tidak
bermoral.
b). Moralitas sosial adalah perbuatan, tingkah laku,
atau ucapan seseorang yang dilakukan melalui interaksi sosial. Perbuatan
kebiasaan yang dipelajari dengan proses sosialisasi. Moralitas sosial pada
dasarnya suatu kebiasaan perbuatan antara manusia dalam masyarakat yang
berlangsung baik. Jika suatu perbuatan kebiasaan yang dilakukan ketika
berinteraksi sosial dimasyarakat tidak baik maka dinilai tidak baik atau tidak
bermoral, dan jika suatu perbuatan kebiasaan yang dilakukan ketika berinteraksi
sosial dimasyarakat baik maka dinilai baik atau bermoral.
c). Moralitas mondial yaitu bersifat umum atau
universal, berlaku dimanapun dan kapanpun terkait dengan perbuatan kebisaan
yang dilakukan kepada seluruh manusia tentang kemanusiaan.
4. Bagaimana pokok pikiran
pertama dalam pasal UUD 1945 dan apa hubungannya dengan pancasila? Jelaskan
menurut Anda!
Pokok pikiran pertama Pancasila
‘Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ dalam pengertia ini
diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi
segenap bangsa seluruhnya. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’
dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warga negara
wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau
perseorangan. Pokok pikiran pertama ini merupakan penjabaran sila ketiga dan
sila kelima Pancasila.
Pokok pikiran pertama ini berarti Negara Indonesia
mempunyai norma-norma yaitu untuk persatuan dan keadilan seluruh rakyat
Indonesia yaitu dengan menjalankan hak dan kewajiban yang sudah terkandung
dalam UUD 1945.
5. Apa yang dimaksud dengan
Pancasila sebagai ideologi terbuka? Jelaskan menurut Anda!
Ideologi terbuka yaitu ideologi yang pada dasarnya
terdapat dalam penjelasan UUD 1945 namun dapat berinteraksi dengan perkembangan
zaman. Ideologi ini berbentuk pola pikir yang modern dan kreatif yang
menyesuaikan dengan apa yang terjadi sekarang ini namun tetap bersumberkan dan
berlandaskan pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.